JAKARTA - Biaya haji tahun 2022 diusulkan untuk naik menjadi Rp45 juta hingga membuat gaduh sejumlah pihak.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid membenarkan adanya usulan untuk menaikan biaya haji tersebut.
Menurutnya, ada empat komponen yang membuat pemerintah mengusulkan biaya haji naik menjadi Rp45 juta. Berikut kutipan dari okezone.com terkait penyebab naiknya biaya haji tahun 2022:
1. Meningkatnya nilai kurs Rupiah terhadap Dolar sebesar Rp13.750 per US$1 menjadi kisaran Rp14.300 sampai Rp14.500 per US$1 belakangan ini.
2. Arab Saudi yang menerapkan pajak sebesar 15% terhadap seluruh jemaah haji pada 2022 ini. Padahal pada 2019 lalu nilai pajaknya hanya 5%.
3. Biaya protokol kesehatan.
Subhan menjelaskan, kalau setiap jemaah haji harus menjalani lima hari karantina di Arab Saudi, kemudian lima hari karantina di Indonesia, dan tes PCR enam kali.
"Tapi (karantina) ini menjadi sesuatu yang dinamis, kalau nanti saat biaya (haji) dibahas (di DPR) ternyata Arab Saudi memutuskan tidak ada karantina, Indonesia juga tidak ada karantina, ini tentu akan jadi komponen yang sangat besar efisiensinya," kata Subhan dikutip dari BBC Indonesia, Jumat (18/2/2022).
4. Naiknya visa dan smart card yang berkisar 300 Riyal (Rp1,1 juta) pada 2019,
Kini biaya visa dan smart card tersebut naik jadi 403 Riyal (Rp1,5 juta) pada 2022. Dia pun tak paham kalau biaya ini tentu akan memberatkan calon jemaah haji.
Namun, komponen kenaikan tersebut harus mulai diperhitungkan Pemerintah dan DPR juga diberikan waktu 60 hari untuk membahas komponen biaya sebelum menetapkan tarif haji tahun 2020 ini.
"Kami akan mendengar seluas-luasnya usulan masyarakat. Kami paham betul kondisi (pandemi) ini, tapi kalau kita hilangkan biaya protokol kesehatan, tapi masing-masing negara masih menerapkan lalu siapa yang menanggung? (Jemaah) tidak bisa berangkat. Itu yang perlu dibahas," jelasnya.
Dia juga menambahkan, nantinya pemerintah akan mempertimbangkan berapa imbal balik dari dana investasi haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK) dapat mengalokasikan dana untuk selisih kenaikannya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait