Pekalongan,iNewsPantura.id - Dindukcapil Kota Pekalongan melakukan Kerja Sama Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan RS H.A Zaky Djunaid Kota Pekalongan. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan Pelayanan Administrasi Kependudukan pasien di rumah sakit tersebut. Penandatangan dilakukan Kepala Dindukcapil, Slamet Hariyadi dan Direktur Umum RS H.A Zaky Djunaid, dr Emy Widyarti MPH di Aula Rumah Sakit setempat, Rabu (7/8/2024).
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengatakan bahwa, tujuan kerjasama ini untuk memberikan identitas hukum kepada penduduk dan meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KIA di Kota Pekalongan.
Menurutnya, seperti diketahui bahwa rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien ibu bersalin, dimana di dalam kerja sama ini, Dindukcapil berupaya memberikan pelayanan penerbitan dokumen pendudukan berupa akte kelahiran anak, KIA bagi anak, perubahan KK atau KK terbaru yang semula suami-istri bertambah menjadi ada tambahan anak. Produk layanan adminduk tersebut diberikan sekaligus ketika yang bersangkutan telah melakukan persalinan. Ibu bisa membawa langsung dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dindukcapil.
Slamet menyebutkan, sampai saat ini semua rumah sakit di Kota Pekalongan sudah melakukan kerja sama yakni RS H.A Zaky Djunaid, RS Budi Rahayu, RS Siti Khotijah, RSUD Bendan, termasuk puskesmas-puskesmas yang terdapat layanan rawat inap pasien.
Menurut dia, dengan adanya layanan ini, maka pasien atau keluarga pasien bisa dimudahkan layanan penerbitan adminduknya. Sebab, mereka tidak perlu datang ke Kantor Dindukcapil untuk mengurusnya.
"Dari kantor, kami nanti akan menerjunkan petugas yang datang dan berkoordinasi dengan pegawai Rumah Sakit H.A Zaky Djunaid untuk penerbitan adminduk pasien," ungkapnya.
Menurut dia, pasien bisa memanfaatkan layanan SijALu (Sji Aweh Telu) untuk memudahkan masyarakat Kota Pekalongan mengurus dokumen kependudukan anak. SijALu memangkas proses birokrasi dengan mengintegrasikan persyaratan dan mekanisme pengajuan dalam pengurusan dokumen kependudukan menjadi satu kesatuan pengajuan permohonan.
Setelah ibu melahirkan, ayah bayi tersebut bisa mengajukan satu kali permohonan ke Dindukcapil Kota Pekalongan. Selanjutnya mereka akan mendapat tiga jenis dokumen kependudukan untuk bayi. Yakni akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).
"Jika persyaratan dokumen pasien sudah lengkap langsung bisa kami proses dan terbitkan. Layanan adminduk di Dindukcapil Kota Pekalongan semua gratis tidak dipungut biaya sepeser pun,"terangnya.
Sementara itu, Direktur Umum RS H.A Zaky Djunaid, dr Emy Widyarti MPH menyambut baik adanya pelayanan adminduk pasien dengan Dindukcapil.
"Kami sangat senang sekali, karena selama ini dari Rumah Sakit HA Zaky Djunaid sudah dibantu oleh Dindukcapil setempat. Masyarakat saat ini tanpa harus susah payah, si ibu bisa mendapatkan akte kelahiran anak, KIA, sekaligus pembaharuan KK. Kami berharap, kerja sama ini bisa terus berkelanjutan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan adminduk," katanya.***
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait