SEMARANG, iNewsPantura.id - Polisi telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga kru tvOne di Tol Pemalang.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa tidak ada bekas pengereman pada ban truk, mengindikasikan bahwa sopir tidak berusaha menghindari tabrakan.
"Tidak ditemukan adanya pengereman di kendaraan truk tersebut," ungkap Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (1/11/2024).
Dia menyebut truk mempunyai 2 sopir, 1 di antaranya cadangan dan 1 kernet. Truk berangkat dari Tangerang tujuan Jawa Timur.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait