Sementara, sopir truk yang mengemudi saat itu J (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Tim penyidik telah melakukan Olah TKP dan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi. Dia dijerat UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami akan periksa saksi-saksi lagi untuk memperkuat proses penyidikan tersebut," lanjutnya.
Insiden lakalantas itu terjadi Kamis (31/10/2024) sekira pukul 06.45 WIB. Mobil yang dihantam truk dari belakang, berisi 5 kru tvOne, 3 di antaranya tewas di TKP, 2 lainnya luka-luka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait