Diduga untuk Main Judi Online, 5 Warnet di Ruko Kaliwungu Digerebek Ditressiber Polda Jateng

Eddhie Prayitno
Warnet yang berada di Ruko Kaliwungu dipasang garis polisi setelah digerebeg kemarin malam. iNews/eddie prayitno

KENDAL,iNewsPantura.id – Tim Ditressiber Polda Jawa Tengah menggerebek 5  Warung Internet (warnet) yang menempati rumah toko di Kaliwungu Kendal selasa malam.

Penggerebegan ini diduga warung internet tersebut digunakan untuk aksi permainan judi online.  Banyak yang tidak mengetahui persis,  polisi menggerebeg lima warnet di satu komplek ruko ini.

Dalam penggrebekan warnet itu, polisi mengamankan lebih dari 10 orang yang merupakan pemilik warnet, penjaga warnet dan sejumlah pengunjung warnet.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit komputer.

“Kejadiannya malam, saya juga kaget. Saya kira ada apa, ternyata dari informasi yang saya dapat penggrebekan judi online,” kata Baehaqi, pemilik ruko disebelah warnet,

Usai digerebeg dan mengamankan sejumlah orang dan membawa barang bukti, lima warnet tersebut tutup dan dipasang garis polisi.

“Saya tidak tahu kalau ada aktifitas judi online. Karena yang saya tahu selama ini hanya usaha Warnet biasa,” imbuhnya.

Lima warnet yang ada di ruko tersebut diketahui milik dua pengusaha warnet. Yakni  Galaxy Net dan FastNet. “Informasi yang saya dapat, penjaga dan pemilik ikut ditahan, tapi kalau konsumen saya tidak tahu,” paparnya.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto yang dihubungi melalui pesan whatsapp mengaku yang menangani perkara tersebut langsung Ditressiber Polda Jateng.

“Jadi silahkan konfirmasi ke Polda, karena bukan kami yang menangani,” katanya singkat.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network