Ttidak hanya menembak korban, pelaku juga membakar sepeda motor milik korban yang sedang diperbaiki di bengkel.
" Tersangka pelaku menggunakan senjata jenis airsofgun yang dibeli secara ilegal melalui platform daring dua tahun lalu, " jelas Kasat Reskrim.
MMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan. pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait