Pekalongan, inewsPantura.id
Senin, 2/12/2024
Sebagai bentuk kepedulian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga anggota Satlinmas yang meninggal dunia usai bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 27 November lalu.
Seperti diketahui, Abdul Rozzaq (32), petugas linmas yang bertugas di TPS 008 Kelurahan Padukuhankraton meninggal dunia pada Kamis, 28 Oktober 2024 pukul 00.00. Ia meninggal di Rumah Sakit Siti Khodijah karena sakit asam lambung yang dideritanya.
Klaim JKM tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan bersama Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di kediaman (alm) Abdul Rozzaq yang beralamatkan di RT 03/ RW 08 Kelurahan Padukuhankraton, Kecamatan Pekalongan Utara. Klaim JKM almarhum diterima ayah Abdul Rozzaq, bernama Muadhim.
Usai menyerahkan klaim JKM tersebut, Dedi menjelaskan, bahwa Badan Adhoc pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Satlinmas yang bertugas pada Pilkada 27 November lalu, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh KPU Kota Pekalongan.
Oleh karena itu, ketika meninggal dunia saat bertugas, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
“Tali asih ini untuk menguatkan keluarga yang ditinggalkan guna melanjutkan kehidupan berikutnya,” ucap Dedi, Senin (2/12/2024).
Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada KPU Kota Pekalongan yang telah memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para petugas linmas dan KPPS yang bertugas pada Pilkada.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada BTN yang telah mempercepat proses penyaluran klaim JKM ini,”imbuhnya.
Sementara itu, ayah Abdul Rozzaq, Muadhim menceritakan, pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024, tepatnya Rabu, 27 November 2024, (alm) Rozzaq bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di TPS 008 Padukuhankraton. Saat jam istirahat, ia mengeluh tidak kuat dan minta izin untuk istirahat di rumah.
“Dua minggu sebelum bertugas, ia memang opname di rumah sakit Siti Khodijah karena asam lambung. Ia opname selama tiga hari, kemudian pulang. Setelah bertugas menjaga di TPS, pada jam istirahat ia pulang karena sakitnya kambuh. Ia dibawa ke rumah sakit lagi pukul 21.00, kemudian pukul 00.00 WIB dinyatakan meninggal dunia,” paparnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas klaim JKM yang diterima keluarganya.
"Klaim JKM sebesar Rp 42 juta rencananya akan kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan anak (alm) Abdul Rozzaq. Anaknya satu, baru berusia 2 tahun," tandasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait