BANYUMAS ,iNewsPantura.id – Hubungan kerja antara Kepala Desa (Kades) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, dengan sembilan perangkat desanya kian meruncing. Alih-alih harmonis demi pelayanan masyarakat, konflik internal pemerintahan desa ini justru masuk kategori serius dan dinilai mengganggu roda pemerintahan.
Organisasi Satria Praja Kabupaten Banyumas menilai konflik tersebut telah mengarah pada pembangkangan aparat desa terhadap kepala desa. Hal itu terungkap dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Kamis malam (24/12/2025).
Ketua Satria Praja Banyumas, Saefudin, menegaskan bahwa perangkat desa dinilai tidak menunjukkan loyalitas dan tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi.
“Sudah jelas perangkat desa membangkang, tidak ada loyalitas kepada kepala desa dan tidak pernah melaporkan pekerjaan sesuai tupoksinya,” ujar Saefudin usai mediasi di Kantor Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banyumas.
Menurutnya, konflik di Klapagading Kulon sudah bersifat kronis dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi desa lain. Satria Praja pun meminta Pemkab Banyumas tidak tinggal diam melihat otoritas kepala desa yang mulai tergerus.
“Ini sudah terlalu akut. Kami mengusulkan pembentukan tim pendamping khusus untuk membantu menyelesaikan persoalan administrasi dan rumah tangga pemerintahan desa,” tegasnya.
Namun persoalan tidak sesederhana itu. Upaya penegakan disiplin melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) hingga wacana pemecatan perangkat desa disebut terbentur aturan administratif. Satria Praja mengingatkan, meski kepala desa memiliki kewenangan, setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berujung masalah hukum.
“Perkara suka dan tidak suka harus disingkirkan. Ini urusan pemerintahan,” katanya.
Kasus ini akhirnya ditangani langsung Pemkab Banyumas. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., menilai konflik tersebut sarat ego dan saling menjatuhkan antar pihak.
“Yang satu ingin menjatuhkan, yang lain juga. Tapi jangan sampai kewajiban pemerintahan dilanggar dan pelayanan publik dikorbankan,” ucap Nungky.
DIa menyayangkan, langkah para pihak yang memilih membuka banyak jalur di luar mekanisme pembinaan resmi, mulai dari melibatkan media hingga kuasa hukum.
“Kalau ada sumbatan komunikasi, seharusnya bisa ke pemerintah daerah. Ini malah keluar semua, padahal ini masalah rumah tangga kita sendiri,” ujarnya.
Nungky mengungkapkan, konflik sebenarnya sudah muncul sejak 2023 dan Pemkab Banyumas telah melakukan berbagai upaya pembinaan, mulai dari tingkat kecamatan hingga mediasi di rumah dinas bupati dan kantor Setda. Namun upaya tersebut kerap gagal karena salah satu pihak enggan hadir.
Hasil mediasi terakhir menyimpulkan bahwa konflik tidak hanya soal kinerja dan regulasi, tetapi juga dipicu persoalan pribadi yang telah lama mengendap dan menyumbat komunikasi. Pemkab Banyumas pun berencana mengevaluasi penerbitan tiga Surat Peringatan yang dikeluarkan kepala desa, sekaligus membentuk tim pendampingan kinerja.
Pendampingan akan melibatkan organisasi profesi, yakni Satria Praja untuk kepala desa dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bagi unsur perangkat desa.
Nungky juga mengungkap dua persoalan mendasar yang saling bertabrakan. Di satu sisi, kepala desa menilai perangkat tidak transparan dan tidak melaporkan kegiatan maupun penggunaan anggaran. Di sisi lain, kepala desa disebut mengambil alih pelaksanaan kegiatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab perangkat, langkah yang juga dinilai menyalahi ketentuan.
“Tujuan kami satu, jangan sampai konflik pribadi ini menjadi konsumsi publik berkepanjangan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mengakui bahwa mediasi belum membuahkan kesepakatan.
“Intinya ingin berdamai dan bekerja sesuai tupoksi, tapi belum ada titik temu. Ego masing-masing masih kuat,” ujarnya.
Sejumlah perangkat desa yang hadir memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
