Temanggung, inewsPantura.id
Jum'at, 27/12/2024
Sedang asyik menyantap mi ayam bersama pacarnya, seorang pelaku penggelapan motor dibekuk aparat Satreskrim Polres Temanggung. Pelaku nekat menggelapkan motor dengan dalih akan ditukar dengan motor lain.
Penangkapan terhadap E-H (43 tahun), pelaku penggelapan motor, dilakukan saat tersangka tengah asyik menyantap mi ayam bersama pacarnya di kawasan Terminal Maron Temanggung. Belum sempat habis dan membayar, pelaku juga harus rela berpisah dengan pacarnya.
Pelaku yang berasal dari Semarang dan tinggal di Kecamatan Bulu Temanggung ini, menggelapkan sebuah motor Honda CRF milik Siti Khomsah, warga Kelurahan Manding Temanggung.
Awalnya, korban hendak menjual motornya, dan dibantu oleh pelaku. Oleh pelaku, motor dijual lewat marketplace fesbuk kepada warga Semarang, dan laku delapan belas juta rupiah. Uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban, namun dibawa kabur.
"Uang hasil penjualan motor, sisa tiga juta rupiah, dan akan digunakan pelaku untuk kredit motor," kata AKP Didik Triwibowo, Kasat Reskrim Polres Temanggung.
Kini tersangka harus mendekam di tahanan polres temanggung, yang tidak mempunyai menu mi ayam di dalam selnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait