KUDUS, iNewsPantura. id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus resmi menetapkan RKHA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) terkait pekerjaan tanah urug.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus tersebut langsung ditahan bersama tersangka lain berinisial SK pada Selasa sore (4/3/2025).
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Kudus, Henryadi W. Putro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.
“Dari hasil penyidikan, kami memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan RKHA dan SK sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Henryadi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIb Kudus. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk RKHA dan PRINT-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk SK.
Dalam kasus ini, RKHA, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kejari Kudus menilai bahwa tindakan yang dilakukan RKHA bertentangan dengan etika serta aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala LKPP.
Sementara itu, SK diduga menerima proyek tersebut dan memborongkan pekerjaan secara tidak sah, dengan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
“RKHA sebagai PPK seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai aturan. Namun, dalam kasus ini, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya. Sedangkan SK diduga menerima dan mengerjakan proyek ini tanpa mengikuti ketentuan yang telah disepakati,” lanjut Henryadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama sebagai alternatif dakwaan.
Kejari Kudus menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” tutup Henryadi.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait