KENDAL,iNewsPantura.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, kini menghadapi masalah serius terkait kapasitas.
TPA ini cepat penuh akibat kiriman sampah yang datang setiap harinya sebanyak 4 hingga 6 truk dari Kawasan Industri Kendal (KIK).
Meskipun KIK yang berisi banyak perusahaan tersebut belum memiliki TPA sendiri, volume sampah yang dibuang ke TPA Darupono terus meningkat, menambah beban pada fasilitas pengelolaan sampah daerah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, mengonfirmasi bahwa setiap hari sampah dari KIK memang dibuang ke TPA Darupono.
Namun, yang menjadi sorotan adalah besaran pembayaran yang diberikan KIK kepada Pemkab Kendal. KIK hanya membayar Rp 10 juta per bulan untuk pembuangan sampah mereka.
Aris sendiri tidak berani menilai apakah jumlah tersebut sedikit atau banyak, namun ia membandingkan dengan perusahaan Sari Tembakau yang juga membuang sampahnya ke TPA Darupono dengan pembayaran yang sama, yakni Rp 10 juta per bulan.
"Yang menjadi pertanyaan adalah Sari Tembakau itu hanya satu pabrik, sementara KIK memiliki banyak pabrik di dalamnya," ungkap Aris.
Ia mengakui kesulitan dalam berkomunikasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang mengelola KIK.
Meskipun pernah melakukan kunjungan bersama Komisi C DPRD Kendal untuk membicarakan masalah sampah dan tenaga kerja, hasilnya dinilai kurang maksimal.
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menekankan bahwa pelaku industri di Kabupaten Kendal harus bekerja sama dengan Pemkab, terutama bagi kawasan industri yang belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah sendiri.
"Seingat saya ada peraturan pemerintah yang mengharuskan kawasan industri memiliki pengelolaan sampah sendiri. Jika tidak, seharusnya mereka bekerja sama dengan kita," tegas Benny.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengungkapkan kekagetannya ketika mengetahui bahwa KIK hanya membayar Rp 10 juta per bulan untuk pembuangan sampah.
Menurutnya, KIK merupakan salah satu penghasil sampah terbesar yang membuang sampahnya di TPA Darupono. "Kami baru tahu soal pembayaran ini. Saya akan koordinasi dengan DLH untuk membahas masalah ini lebih lanjut dengan KIK," ujar Mahfud.
Sementara itu, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum, menanggapi bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Sesuai dengan Amdal, sampah dibuang ke TPA milik Pemda, dan harga yang dibayar sudah sesuai dengan Perda," kata Juliani.
Masalah pengelolaan sampah ini semakin mendesak untuk diselesaikan, mengingat TPA Darupono yang cepat penuh dapat berdampak pada kualitas lingkungan di sekitarnya.
Pemerintah Kabupaten Kendal dan para pelaku industri di kawasan tersebut diharapkan segera menemukan solusi yang lebih baik dalam menangani limbah industri demi keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait