Sudah Overload dengan Ketinggian 30 meter, Pemkot Akan Perluas TPA Degayu

Trias Purwadi
Lahan sebelah selatang TPA Degayu yang tergenang ini akan digunakan untuk perluasan TPA yang saat ini sudah overload.

Pekalongan,iNewsPantura.id - Karena sudah overload dengan ketinggian 30 meter, Pemkot Pekalongan akan memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  Degayu di Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
''Ada lahan seluas 6.000 M² yang akan kami siapkan untuk perluasan TPA tersebut. Lahan tersebut merupakan lahan milik Pemkot Pekalongan yang berada di samping TPA Degayu sisi Selatan, yang saat ini masih berupa genangan dan biasanya menjadi lokasi memancing warga sekitar,'' kata Sekretaris Daerah Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, saat menjadi narasumber pada hearing Pansus v DPRD tentang rencana pembangunan Jangka Panjang di ruang sidang DPRD.
Menurut dia, perluasan TPA Degayu ini anggarannya telah disiapkan untuk pendanaan tahun 2025. Namun sebelum dimanfaatkan untuk perluasan TPA, lahan yang sekarang tergenang air laut itu akan dibangun bendungan berupa sheet pile agar air dari sampah tidak mencemari lingkungan sekitar," terangnya saat dikonfirmasi di Ruang Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. 
Nur Pri menjelaskan adanya lahan untuk perluasan TPA ini harus betul-betul ditata agar bisa menangani permasalahan sampah di Kota Pekalongan. Selain itu perluasan lahan nanti diharapkan ditata dengan baik agar sampah tak melebar ke mana-mana. 
"Nanti ini dibuat pagar kelililing agar bisa menampung ketinggian sampah yang sudah 30 meter di TPA. Selain itu, perlunya sarana pengangkut tambahan," tambahnya.
Dia menekankan ke depan, penanganan sampah harus diselesaikan di tingkat rumah tangga. Kalau tidak bisa zero (nol) sampah yang dibuang di TPA, minimal makin berkurang sehingga tidak membebani TPA. Kemudian di sekolah juga digalakkan program sampah masuk sekolah yakni para siswa diberikan materi tentang lingkungan dalam mengolah sampah organik. Paling tidak sampah harus dipilih, olah, dan pilah. "Dengan program di sekolah nantinya diharapkan dapat mengurangi kapasitas sampah di TPA," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) menambahkan bahwa kebutuhan kebijakan memperluas lahan TPA Degayu akan memperpanjang usia layanan TPA. Namun demikian SBS berharap agar masyarakat turut serta secara aktif melakukan pengurangan atau pengolahan sampah agar tidak semua sampah dibawa ke TPA. 
"Peran serta masyarakat dalam pengurangan atau pengolahan sampah dapat dilakukan melalui pemanfaatan dan pemberdayaan TPS3R di masing masing kelurahan yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)" ujar SBS.
Menurut SBS, ke depan saat TPA sudah tidak bisa menampung sampah, TPS3R adalah salah satu solusi strategis untuk mengelola sampah warga.***



Editor : Trias Purwadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network