SEMARANG, iNewsPantura.id – Bella Puspita Sari mencoba membuka peluang baru untuk lepas dari kasus penggelapan yang menimpanya. Dia resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Semarang dengan harapan dapat memperoleh putusan yang lebih ringan, bahkan bebas.
Upaya PK ini bukan sekadar langkah hukum biasa. Melalui tim kuasa hukumnya, Bella meyakini terdapat kekeliruan mendasar dalam proses pembuktian pada persidangan sebelumnya.
Penasihat hukum Bella, Rayhan Abdillah menjelaskan bahwa fokus utama dalam pengajuan PK adalah menghadirkan novum atau bukti baru. Bukti tersebut dinilai dapat mengubah konstruksi perkara yang selama ini digunakan.
Menurut Rayhan, audit investigatif yang menjadi dasar dalam perkara kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum, baik dari sisi formil maupun materil.
“Jika audit tersebut dinyatakan tidak sah, maka seluruh dasar perkara bisa runtuh,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dia menambahkan, tim hukum telah menyiapkan sejumlah bukti baru untuk memperkuat permohonan PK. Di antaranya keterangan dari ahli akuntan publik serta mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, tim juga menghadirkan saksi serta dokumen tambahan yang disebut mampu menguji validitas audit yang selama ini dijadikan dasar perkara.
Rayhan optimistis bukti-bukti baru tersebut dapat memengaruhi putusan hakim.
“Harapan kami tentu Bella bisa bebas, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman,” tambahnya.
Sementara itu, sidang perdana PK telah digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (4/5/2026). Bella hadir langsung sebagai pemohon dalam persidangan tersebut.
Agenda sidang perdana masih sebatas pemeriksaan identitas. Ketua Majelis Hakim, Asyrotun Mugiasi, memastikan data yang disampaikan sesuai dengan berkas perkara.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas selama proses persidangan berlangsung.
“Kami berkomitmen mengadili perkara ini secara berintegritas, jadi tidak boleh siapapun menghubungi majelis,” tegas hakim.
Pada sidang tersebut, pihak pemohon memilih agar memori PK dianggap telah dibacakan. Sementara jaksa penuntut umum meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 11 Mei 2026.
Editor : Suryo Sukarno
