BATANG, iNewsPantura.id — Seorang buruh harian lepas asal Kendal berinisial S (25) akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batang setelah sempat melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menjadi buronan selama lebih dari dua tahun setelah diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur di kawasan Hutan Roban Timur, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers, Rabu (23/4), mengungkapkan bahwa tindak pidana itu terjadi pada 14 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kebun di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah.
"Pelaku menipu korban dengan iming-iming lowongan kerja fiktif di media sosial. Setelah berhasil memancing korban untuk bertemu, pelaku membawa korban ke lokasi sepi dan memperkosanya dengan mengancam menggunakan pistol mainan," ujar Kapolres.
Korban, FWT (16), awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan yang dijanjikan pelaku melalui Facebook. Komunikasi berlanjut lewat WhatsApp hingga pertemuan terjadi di perbatasan Batang. Namun, bukannya dibawa ke lokasi kerja, korban justru dibawa ke hutan dan diperkosa dengan tangan terikat lakban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku bahkan meninggalkan korban dalam kondisi terikat, sambil mengucapkan ancaman maut.
Setelah laporan korban diterima, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 28 Februari 2025 di persembunyiannya di NTB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, pistol mainan, helm, sepeda motor, dan ponsel korban.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Ia juga dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami pastikan proses hukum berjalan secara adil dan tegas. Kami juga mengapresiasi keberanian korban dalam melapor," tegas AKBP Edi.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait