BATANG, iNewsPantura.id – Seorang remaja perempuan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan pencabulan oleh pria yang dikenal dekat dengannya. Pelaku berinisial MAR (20), warga Kecamatan Tulis, diduga memanfaatkan hubungan pribadi untuk membujuk korban melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, kasus ini terjadi sejak 2023 hingga Agustus 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Blado. Korban berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar.
“Pelaku menjanjikan pernikahan sebagai bentuk bujukan. Ini merupakan bentuk manipulasi terhadap korban yang belum cukup umur secara hukum untuk memberikan persetujuan,” kata Edi saat konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (23/4/2025).
Keluarga korban yang mengetahui hubungan tersebut segera melapor ke polisi karena khawatir akan dampaknya terhadap kondisi psikologis korban.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, pelaku akhirnya ditangkap pada 6 Maret 2025. Barang bukti yang diduga terkait peristiwa tersebut turut diamankan oleh polisi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran hukum dengan korban anak di bawah umur.
"Anak-anak harus mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kami terus mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melapor jika menemukan hal serupa," tegas Kapolres.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait