PEMALANG, iNewsPantura.id - Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka R (41), seorang pria dari Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka R di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah sempat buron selama kurang lebih 2 bulan.
“Diduga tersangka R mengontrak rumah di Kabupaten Bandung, karena mendapatkan pekerjaan menjahit di daerah tersebut,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, perbuatan tersangka R terungkap, setelah pelapor yang merupakan istri dari tersangka R melihat kejanggalan dari perilaku anak korban.
“Pada pertengahan Juni 2025 yang lalu, pelapor melihat kejanggalan terhadap perubahan perilaku anak korban, diantaranya nafsu makan yang semakin bertambah dan sering minum air dingin,” kata Kapolres Pemalang.
Karena khawatir akan kondisi kesehatan anak korban, Kapolres Pemalang mengatakan, pelapor yang juga masih ibu kandung dari anak korban tersebut membawa anak korban ke seorang bidan di Comal.
"Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa anak korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan," kata Kapolres Pemalang.
Setelah selesai pemeriksaan medis dan kembali ke rumah, Kapolres Pemalang mengatakan, ibu dari anak korban bertanya pada anak korban, untuk mencari tahu siapa pelaku yang menyebabkan anak korban hamil.
"Kemudian terungkap, bahwa pelakunya adalah tersangka R, bapak kandung dari anak korban sendiri," kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat itu tersangka R tidak berada di rumah, karena sebelumnya sempat pamit dengan pelapor untuk pergi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pemalang, pada akhir Mei 2025.
"Namun ketika pelapor berupaya mencarinya, ternyata tersangka R tidak ada di rumah orang tuanya dan sudah pergi ke luar kota, saat itu kontak tersangka R juga tidak dapat dihubungi" kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka R kini telah diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang.
"Diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada bulan November 2024, ketika ibu dari anak korban sedang berjualan dan tidak berada di rumah," kata Kapolres Pemalang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 dan atau 82 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres Pemalang.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait