Warga Pringsurat Temanggung Tuntut Kenaikan Harga Pembebasan Lahan Tol

Didik Dono Hartono
Puluhan warga mengadu ke rumah aspirasi komisi V DPRI RI di Temanggung. Foto : iNews / Didik Dono

TEMANGGUNG, iNewsPantura.id  - Rumah Aspirasi Anggota Komisi V DPR-RI, Sofwan Dedy Ardyanto di Desa Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung dipenuhi warga Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, yang lahannya terdampak proyek tol Bawen - Jogja pada Sabtu malam, 3/5/2025.

Di rumah aspirasinya tersebut, Sofwan menerima keluhan dan sekaligus harapan puluhan warga, yang
merasa harga ganti rugi terhadap tanah milik mereka yang dibebaskan jauh dari kelayakan. Sebagai
catatan, lahan yang dibebaskan tersebut kelak akan diperuntukkan sebagai exit toll Pringsurat, yang
menjadi bagian dari ruas jalan seksi 5 Temanggung - Ambarawa.

“Dari cerita warga yang mengadu, saya menyimpulkan bahwa ada anomali dalam proses pembebasan lahan dan penentuan harga appraisal. Ada juga potensi perbedaan perlakuan dalam penetapan harga ganti rugi,” ungkap Sofwan.

Kepada warga yang mengadu, Sofwan menyatakan akan menindaklanjut aspirasi warga tersebut kepada pemangku kepentingan: Badan Pengelola Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol terkait, yang menjadi pelaksana dan pengelola ruas Jalan Tol seksi 5 Temanggung – Ambarawa.

“Kita ikhtiar sama-sama, sesuai dengan peran kita. Saya akan berkoordinasi dengan beliau-beliau di Jakarta. Semoga ikhtiar kita bisa menemukan titik temu yang terbaik,” kata Sofwan kepada warga Pringsurat yang menyampaikan aspirasinya.

Sofwan juga menyatakan akan mengkawal aspirasi warga Pringsurat tersebut sampai tuntas. 

“Kasus ini terjadi di Dapil saya, dan bidangnya pun sesuai dengan bidang Komisi V di mana saya
bertugas. Saya akan mengadvokasi warga masyarakat dalam kasus ini sampai tuntas sehingga
diperoleh harga ganti rugi yang selayak-layaknya,” tegas Sofwan.

Komarudin, warga Desa Kebumen mengaku, harga yang ditawarkan kepada sekitar 60 warga pemilik lahan di desanya, hanya seratus empat puluh empat ribu rupiah. Jauh dari harga kelayakan dan dinilai sangat tidak menghargai warga. 

"Kita menolak ganti rugi yang ditawarkan. Lahan tersebut sangat produktif dan bisa dipanen setahun tiga kali," ujar Komarudin. 

Warga menilai harga ganti rugi selayaknya mencapai Rp 1,5 juta s/d 3 juta. Mereka bersikukuh meminta harga yang layak meski saat ini tahapan ganti rugi sudah di pengadilan. 

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network