PURWOREJO, iNewsPantura.id – Polres Purworejo mengungkap kasus premanisme berkedok koperasi simpan pinjam ilegal. Empat pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan dalam proses penagihan utang yang tidak manusiawi.
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., menyampaikan dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025), bahwa tindakan para pelaku tidak bisa ditoleransi.
“Kami tidak mentolerir kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan utang. Ini murni premanisme dan akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres.
Aksi kekerasan itu terjadi pada Minggu (4/5/2025) di rumah Tukirin, warga Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing. Korban, Ria Andori Mayda, ditagih utang Rp600.000 yang dibengkakkan secara sepihak menjadi Rp7 juta.
Namun penagihan itu dilakukan dengan cara brutal. Pelaku membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Salah satu saksi, Sutopo, yang mencoba melerai, juga menjadi korban. Ia dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.
Keempat pelaku merupakan anggota dan pimpinan koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan). Berikut identitas para tersangka:
DNS (29), warga Yogyakarta, MH (39), warga Purwokerto, DH (19), warga Purworejo, DP (37), warga Purworejo, sekaligus pimpinan KSP DJS
Para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 dan kini ditahan di Rutan Polres Purworejo.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Helm yang pecah akibat benturan, Kuitansi dan surat kesepakatan, Pakaian pelaku, Satu unit mobil Daihatsu Xenia
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa.
“Premanisme dalam bentuk apa pun harus dilawan. Kami siap melindungi warga,” tegas AKBP Andry.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait