Diminta Sembuhkan Penyakit, Dukun Malah Tawari Penggandaan Uang Menjadi 1 Miliar, Dibekuk Polisi

Suryo Sukarno
Diminta Sembuhkan Penyakit, Dukun Malah Tawari Penggandaan Uang Menjadi 1 Milyar, Kini Dibekuk Polisi. Foto : iNews / Suryo S

PEMALANG, iNewsPantura.id  -  Polres Pemalang mengamankan K (54), pria asal Desa Saradan Kecamatan Pemalang, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku dapat melakukan penggandaan uang menjadi sebesar satu milyar rupiah.

Melalui konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025), Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, aksi penipuan itu berawal saat korban UP (45), warga Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang menceritakan kondisi anaknya yang sakit dan sering mengalami kesurupan kepada seorang temannya.

“Mendengar cerita korban, Kemudian temannya tersebut mengenalkan korban pada tersangka, yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun yang dapat menyembuhkan orang sakit,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah korban mendapatkan nomor telepon tersangka dari temannya tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, korban mulai intensif berkomunikasi dengan tersangka.

“Meski anak dari korban belum sembuh, tersangka malah mendatangi tempat tinggal korban untuk membujuk rayu dan mengiming-imingi korban mendapatkan uang dengan cara singkat sebesar satu milyar rupiah melalui ritual,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, korban kemudian mau menerima tawaran tersebut dan memenuhi persyaratan yang diminta, yakni memberikan sejumlah uang sebesar Rp 13.400.000 kepada tersangka.

“Setelah uang itu diberikan, tersangka menjalankan ritual di rumahnya, lalu melanjutkan ritual memendam sebuah kotak berbahan gabus sintetis atau styrofoam di sebuah pantai di Kabupaten Tegal,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka meminta korban menunggu selama 3 bulan untuk membongkar dan membuka kotak tersebut, untuk mendapatkan uang sebesar satu milyar rupiah seperti yang dijanjikan.

“Namun setelah ritual dilaksanakan dan menunggu selama 3 bulan, kotak tersebut dalam keadaan kosong dan korban tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan oleh tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, Kapolres Pemalang mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang Polres Pemalang, Kamis (8//5/2025) yang lalu.

“Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemalang langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu (1/6/2025) kemarin,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dan tidak menerima tawaran yang menjanjikan penggandaan uang, harap segera laporkan setiap tindakan penipuan tersebut pada Kepolisian,” kata Kapolres Pemalang.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network