GUNUNGKIDUL , iNewsPantura.id – Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Senin (23/6/2025). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2022.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Y, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Hari ini kami melaksanakan penyidikan terkait pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul. Proses ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Indra kepada awak media di Wonosari.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pengadaan komputer itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Dari audit investigasi BPKP ditemukan adanya potensi kerugian negara. Hari ini kami melengkapi dokumen serta mengumpulkan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, Indra mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya telah memeriksa sekitar lima orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Untuk tersangka belum ada, namun sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subaryanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait proyek TIK 2022, lantaran baru menjabat di lingkungan Disdik sejak tahun 2024.
“Benar, hari ini kami menerima kedatangan tim dari Polda DIY yang membawa surat tugas penggeledahan. Informasinya, ini berkaitan dengan pengadaan TIK tahun 2022,” jelas Agus.
Agus menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di ruang Bidang Sekolah Dasar (SD), dan sejumlah dokumen telah diamankan dari ruangan tersebut.
“Yang jelas kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait