Satpol PP Batang Ultimatum Kafe dan Karaoke Nakal: Patuh atau Dibongkar!

Suryo Sukarno
Bangunan kafe di Batang dibongkar karena tidak sesuai peraturan. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

BATANG, iNewsPantura.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang kembali mengambil langkah tegas terhadap tempat kafe dan karaoke yang melanggar Perda di Jalan Pantai Sigandu-Ujungnegoro Kabupaten Batang. 

Kegiatan ini menindaklanjuti tahap surat peringatan kedua sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Apri Murdiyatno mengatakan, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang masih sempat buka namun langsung menutup ketika didatangi. 

“Sebagian lainnya telah memilih menutup secara permanen, bahkan dua di antaranya sudah dibongkar secara mandiri. Untuk tempat yang saat ini tutup dan kosong, surat peringatan tetap akan kami distribusikan melalui tim di lapangan agar tetap sampai ke pemilik atau pengelolanya,” jelasnya, Jum'at (4/7).

Satpol PP juga menyoroti praktik ‘kucing-kucingan’ dari beberapa pengusaha hiburan malam yang mencoba menghindari penindakan. 

Apri menyebutkan, menyikapi hal ini, petugas menegaskan bahwa mereka tetap akan menjalankan SOP, termasuk kemungkinan pembongkaran paksa jika tidak ada kepatuhan dari pemilik usaha.

Keputusan ini diambil lantaran keberadaan tempat hiburan tersebut terang-terangan melanggar dua peraturan daerah diantaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

“Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman,” terangnya.

Apri mengimbau, kepada para pemilik kafe untuk segera mematuhi surat peringatan ini. Bila pembongkaran dilakukan oleh petugas, kemungkinan besar barang-barang di dalamnya tidak bisa dimanfaatkan lagi. 
“Tetapi jika dibongkar sendiri, setidaknya barang-barang itu masih bisa diselamatkan,” tandasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Batang untuk menegakkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya dalam menertibkan tempat kafe dan karaoke yang melanggar Perda Kabupaten Batang.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network