Aset Boedel Pailit PT Sritex Disita Kejagung, Buruh Protes

Donny Marendra
Nanang Setiyono didampingi kuasa hukum buruh Patria Palgunadi saat memberikan keterangan. Foto : iNewsPantura.id/ Donny M

SEMARANG, iNewsPantura.id - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah sampaikan protes atas tindakan Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. 

KSPN memprotes dan keberatan karena aset yang disita merupakan bagian dari boedel pailit yang seharusnya dilelang dan  digunakan untuk membayar hak ribuan buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Didampingi kuasa hukum buruh, Patria Palgunadi, Senin (8/7/2025),Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setiyono,mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 7 Juli 2025 di gudang PT Sritex II, Sokoharjo.

Sebanyak 71 unit kendaraan bernilai puluhan miliar rupiah, disita dalam operasi tersebut, mulai dari Bentley, Lexus, Alphard, Mercy, hingga mobil operasional seperti Avanza dan Innova.

Nanang Setiyono, menyebut penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung sebagai tindakan yang melukai perasaan buruh dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Teman-teman buruh sudah sangat lama menunggu upah terutang, pesangon, dan THR yang belum dibayarkan sejak Sritex diputus pailit. Tapi sekarang mereka justru harus menyaksikan aset yang seharusnya menjadi hak kreditor disita oleh negara,” ujarnya.

Menurut Nanang, tindakan itu menimbulkan keresahan dan kekecewaan besar di kalangan buruh karena, penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan, padahal aset tersebut telah masuk dalam bundel pailit yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang sejak 20 Oktober 2024.

Kemudian, Aset yang disita merupakan milik perusahaan sebelum tahun 2018, yakni sebelum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi bos Sritex. Lalu, Langkah penyitaan bertentangan dengan arahan Presiden yang meminta hak-hak buruh segera diselesaikan.

“Kalau Kejaksaan ikut berebut aset, bagaimana hak buruh bisa dibayar? Bukankah Presiden sudah perintahkan agar hak buruh segera dituntaskan?” tegasnya.

Dirinya menyatakan penyitaan ini berpotensi mengganggu pemberesan aset oleh kurator, dan karena itu harus dilawan secara hukum.

“Kami mendesak tim kurator untuk segera menempuh pra-peradilan. Kalau tidak, KSPN siap melakukannya sendiri demi membela hak para pekerja,” ujarnya.

Dirinya juga meminta Presiden untuk turun tangan dan menegur Kejaksaan Agung agar menghentikan tindakan penyitaan terhadap aset bundel pailit.

“Kami tidak anti penegakan hukum, tapi jangan sampai hukum menghancurkan harapan buruh yang telah dikorbankan bertahun-tahun,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network