SEMARANG,iNewsPantura.id - Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata divonis bebas dalam kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan, Terdakwa Dicky tidak terbukti melakukan dakwaan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP.
Selain itu juga tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menuturkan bahwa,terdakwa tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dibuat PT Sritex. Tidak terdapat satu bukti yang menunjukkan Dicky sebagai pengusul kredit yang diberikan kepada Sritex.
Sebagai pemimpin divisi, kata hakim, terdakwa bertindak sesuai kewajaran dan proporsional. Tidak ada kehendak jahat atau mens rea yang dilakukan terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak bersalah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa, dibebaskan dari penjara, dan memulihkan dalam kemampuan harkat dan martabatnya," tegas hakim.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
