SEMARANG, iNewsPantura.id — Sidang perkara sengketa hak waris atas sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (3/8/2026). Persidangan ketujuh tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan bukti surat yang diajukan para tergugat dan turut tergugat.
Kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Imannuel Alfarez, menyampaikan bahwa seluruh bukti surat telah diserahkan kepada majelis hakim dalam agenda persidangan kali ini.
"Agenda hari ini adalah penyampaian bukti surat dari para tergugat dan turut tergugat. Sidang kemudian ditunda hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Informasinya, pihak penggugat akan menghadirkan tiga orang saksi," kata Imannuel usai persidangan.
Menurutnya, bukti yang diajukan dalam persidangan mencakup akta kelahiran, kartu keluarga, serta berbagai dokumen identitas lain yang berkaitan dengan hubungan keluarga para pihak dengan pewaris.
Imannuel menjelaskan, salah satu dokumen yang diserahkan adalah akta kelahiran tergugat I. Dokumen tersebut, menurut pihaknya, menunjukkan bahwa orang tua tergugat bukan merupakan pasangan dari pewaris yang meninggalkan harta berupa rumah di Jalan Pringgading Nomor 70.
Selain dokumen identitas, pihak tergugat juga menyerahkan salinan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1029 K/Pdt/1992 sebagai salah satu dasar argumentasi hukum dalam perkara tersebut.
Ia menyebut putusan Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa menantu tidak memiliki hak waris atas harta asal milik orang tua dari pasangan. Di samping itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur bahwa ahli waris pada dasarnya adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.
"Pendirian kami didasarkan pada ketentuan hukum dan juga yurisprudensi tersebut. Karena itu kami berpendapat pihak yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris tidak mempunyai kedudukan sebagai ahli waris," ujarnya.
Imannuel menambahkan, pihaknya mewakili tujuh tergugat dan dua turut tergugat dalam perkara ini. Menurutnya, apabila gugatan dikabulkan terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris, pihaknya akan mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
Sidang sengketa waris rumah di Jalan Pringgading ini telah memasuki persidangan ketujuh sejak perkara didaftarkan di PN Semarang. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
