SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan melalui jalur transportasi umum antarkota antarprovinsi. Seorang pria berinisial DM (38), yang bekerja sebagai kondektur bus jurusan Magetan–Cileungsi, ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan bus antarprovinsi.
“Berbekal informasi tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang bersiaga di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik,” ujar Yos Guntur dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Bus yang menjadi target akhirnya dihentikan petugas di Gerbang Tol Banyumanik pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan DM yang diketahui merupakan kondektur bus tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam miliknya.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam.
“Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam botol permen. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas saat membawa narkotika melalui transportasi umum,” jelas Yos Guntur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.
“Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama,” tegasnya.
Polda Jateng menyebut pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai jalur distribusi. Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dipastikan terlindungi,” kata Yuliyanto.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
