PURWOREJO, iNewsPantura.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Dwi Rahayu, oknum anggota Persit 0709 Kebumen, yang terbukti menipu ratusan pensiunan dengan total kerugian mencapai Rp26,9 miliar. Putusan yang dibacakan pada Rabu (9/7/2025) ini langsung memicu reaksi keras dan kekecewaan mendalam dari para korban yang memenuhi ruang sidang Cakra.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim dalam putusannya.
Namun, bagi para korban, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. Mereka menilai hukuman itu tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Harapan Keadilan yang Sirna
Yasmin Istono, salah satu korban, menyatakan kekecewaannya dengan nada getir. “Pencuri ayam saja bisa dihukum enam bulan. Ini menipu hampir Rp27 miliar, ratusan korban, hanya divonis kurang dari tiga tahun. Di mana letak keadilan?” ujarnya sambil menahan tangis.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi fiktif yang dilontarkan Dwi Rahayu kepada para pensiunan, dengan iming-iming pengembalian cepat dan pengurusan ulang SK pensiun. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi. Justru banyak korban terjerat utang bank atas nama mereka sendiri, yang dipinjamkan atas permintaan pelaku.
Lebih ironis, sebagian besar korban merupakan lansia yang kini harus menanggung cicilan bulanan tanpa kepastian pengembalian dana.
Sorotan atas Sistem Hukum
Vonis ringan dalam kasus penipuan berskala besar ini memunculkan kembali pertanyaan soal konsistensi dan sensitivitas hukum terhadap penderitaan korban. Para korban menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat atau membekingi skema ini.
“Kami tidak ingin keadilan berhenti di satu nama. Kami yakin ada pihak lain yang terlibat. Ini bukan hanya soal hukuman, tapi pemulihan hak dan nama baik,” tegas Yasmin.
Mereka pun mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kemungkinan banding dan pengembangan kasus guna membongkar aktor-aktor lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Keadilan yang Tertunda
Fenomena vonis ringan terhadap kejahatan kerah putih menjadi refleksi rapuhnya sistem peradilan yang masih sering gagal menyentuh rasa keadilan korban. Dalam kasus ini, bukan hanya uang yang hilang, tetapi juga harapan dan martabat para pensiunan yang telah bekerja puluhan tahun untuk negara.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait