Kurator PT Sritex Kaji Lakukan PraPeradilan Atas Penyitaan Aset Boedel Pailit Oleh Kejagung 

Donny Marendra
Tim kurator PT Sritex Denny Ardiansyah saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Semarang. Foto : iNewsPantura.id/ Donny M

 SEMARANG , iNewsPantura.id - Tim kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah kendaraan milik perusahaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Aksi penyitaan yang disebut berlangsung secara tiba-tiba itu dinilai dapat menghambat proses lelang aset yang tengah disiapkan untuk membayar hak-hak buruh dan kreditur.

Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang menangani perkara pailit Sritex, menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi jalannya penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami sifatnya tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan. Kami menghormati proses hukumnya. Namun kami tetap memberikan suatu catatan keberatan dalam berita acara dan itu sudah dicatat di Kejaksaan Agung,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7/2025).

Meskipun menyampaikan keberatan, Denny belum dapat menjabarkan alasan secara rinci. 

Ia hanya menegaskan kendaraan yang disita merupakan bagian dari boedel pailit, yakni aset yang telah terdaftar untuk proses pemberesan utang.

“Penyitaannya termasuk dadakan ya. Jadi kejaksaan datang, kemudian menyampaikan kepada kami akan melakukan proses penyitaan dan dari kami menghormati berjalannya proses pidana,” tambahnya.

Denny menyebut, penyitaan itu berdampak pada tertundanya proses lelang aset yang sebelumnya telah dijadwalkan. Kendaraan yang disita tidak dapat dilelang karena kini berada dalam penguasaan Kejagung.

Hingga kini, kurator juga belum memperoleh kepastian apakah kendaraan tersebut nantinya akan dikembalikan atau tidak,karena masih menunggu proses hukumnya.

Terkait penyitaan ini, tim kurator juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan seperti yang buruh juga inginkan.

“Kami masih mengkaji hal itu (praperadilan), Kami masih pertimbangan juga terkait dengan upaya hukum dan tentunya ini menjadi pembahasan bagi seluruh tim kurator ya. Kita perlu berpikir yang lebih komprehensif,” pungkasnya. 

Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setiyono, meminta Kejaksaan Agung tidak serta-merta menyita aset-aset yang sudah masuk dalam proses pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. 

Nanang yang mewakili 1.057 buruh PT Bitratex yang merupakan anak perusahaan PT Sritex mengatakan ,aset tersebut merupakan bagian dari hak buruh dan kreditor yang harus dilindungi.

“Kami juga hanya khawatir kalau nanti negara itu merebut aset pailit dari PT Sritex ini, maka yang terjadi, hak karyawan bisa-bisa tidak jadi terbayarkan atau terbayarkan tidak sepenuhnya, karena nilainya berkurang,” ujar Nanang, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7/2025).

Nanang justru meminta  Kejagung menyasar aset-aset pribadi mantan bos Sritex atau perusahaan lain yang masih beroperasi dan masih terafiliasi.

Untuk itu Nanang meminta Kejaksaan Agung menelaah kembali penyitaan tersebut  karena aset disita Kejagung merupakan milik PT Sritex sebelum kasus tindak pidana korupsi terjadi. 

“Yang terlanjur sudah disita, kami mohon Kejaksaan Agung menelaah kembali, karena kalau kami lihat datanya, aset yang disita berupa mobil kemarin itu adalah aset yang dimiliki PT Sritex sebelum terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bos Sritex,” pungkasnya

Sebelumnya Kejaksaan Agung pada Senin, (7/7/2025), di gudang PT Sritex II, Sukoharjo,melakukan penyitaan terhadap sebanyak 71 unit kendaraan milik PT Sritex. Namun Kurator dan buruh menyatakan,aset yang disita tersebut merupakan aset boedel pailit yang tengah disiapkan untuk dileleng guna membayar hak-hak buruh dan kreditur.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network