Penonaktifan PBI, Puluhan Ribu Warga Blora Terancam Kehilangan Akses Layanan Kesehatan

Herry Purnomo
Suasana pelayanan d kantor dinas sosial P3A Kabupaten Blora, Kamis (10/7). Foto : iNewsPantura.id / Herry P

BLORA, iNewsPantura.id – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) baru-baru ini menonaktifkan layanan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI), yang berdampak pada puluhan ribu warga kurang mampu di Blora. 

Akibatnya, banyak warga yang tiba-tiba tidak dapat mengakses layanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Data dari Kantor Cabang Pati BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa sebanyak 28.351 warga kurang mampu di Blora kehilangan akses ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepala Cabang Pati BPJS Kesehatan, Wahyu Giyanto, mengungkapkan bahwa penonaktifan ini disebabkan oleh dua surat keputusan (SK) dari Kementerian Sosial, yaitu SK Nomor 80 dan Nomor 144.

“Dalam SK Nomor 80, sebanyak 21.630 PBI dinonaktifkan pada bulan Juni, sedangkan SK Nomor 144 mengurangi 6.721 PBI pada bulan Juli,” jelas Wahyu, Kamis 19 Juli 2025. 

Ia menambahkan bahwa penonaktifan ini terjadi karena proses pengalihan data dari Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTSK) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta peserta yang dinyatakan sudah mampu atau tidak layak menjadi peserta PBI.

Pihak BPJS telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Sosial P3A untuk mengambil langkah-langkah reaktifasi bagi warga yang terkena dampak. 

Kepala Dinas Sosial P3A Blora, Luluk Agung Kusuma, menyatakan bahwa saat ini terdapat 21.798 warga yang terdaftar PBI dan dinonaktifkan. 

“Kami sudah melakukan upaya untuk mereaktifasi agar mereka dapat kembali mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ujarnya.

Luluk juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, 60 persen peserta yang telah direaktifasi. Ia meminta para admin desa dan kelurahan di Kabupaten Blora untuk memberikan data yang akurat agar proses reaktifasi berjalan lancar. 

“Kami berharap percepatan reaktifasi ini sesuai data di lapangan, karena puluhan ribu warga tersebut masih sangat membutuhkan layanan kesehatan,” tambah Luluk.

Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat segera memulihkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network