Aturan dan Kajian Ilmiah Mendukung
Di Indonesia, aturan mengenai durasi maksimal mengemudi sebenarnya sudah ada. Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari, khususnya bagi pengemudi angkutan umum dan barang.
Berdasarkan kajian ilmiah, tubuh manusia memang membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks. Hal ini krusial untuk menghindari risiko kecelakaan akibat kelelahan atau gangguan microsleep.
"Kalau jalan macet itu bisa lebih lama, maksimal 4 jam setelah berkendara disarankan istirahat. Mesin mobil juga harus dimatikan agar tidak overheat selama perjalanan. Jadi orangnya istirahat mobilnya juga begitu," pungkas Sony.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait