Kecelakaan Maut di Tol Batang 3 Tewas, Bahaya Mengantuk dan Pentingnya Istirahat saat Berkendara

Muhamad Fadli Ramadan
Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Semarang–Batang Km 353 B, tepatnya di Desa Bakalan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Senin (14/7/2025) pagi. Foto : iNewsPantura.id/Suryo S

Aturan dan Kajian Ilmiah Mendukung

Di Indonesia, aturan mengenai durasi maksimal mengemudi sebenarnya sudah ada. Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari, khususnya bagi pengemudi angkutan umum dan barang.

Berdasarkan kajian ilmiah, tubuh manusia memang membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks. Hal ini krusial untuk menghindari risiko kecelakaan akibat kelelahan atau gangguan microsleep.

"Kalau jalan macet itu bisa lebih lama, maksimal 4 jam setelah berkendara disarankan istirahat. Mesin mobil juga harus dimatikan agar tidak overheat selama perjalanan. Jadi orangnya istirahat mobilnya juga begitu," pungkas Sony.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network