Jangan Sembarangan Pakai Dana Rp 25 Juta untuk RT dan RW di Semarang

Septi Wulandari
Dana Rp25 Juta untuk RT/RW di Semarang Tak Boleh Sembarangan. septi Wulandari/ iNews

SEMARANG, iNewsPantura.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan pengelolaan dana operasional RT dan RW sebesar Rp25 juta per tahun tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi memaparkan, dana yang diberikan melalui mekanisme Bantuan Operasional RT/RW ini harus digunakan sesuai dengan petunjuk teknis dan prioritas kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau pengurus.

“Memang beberapa hari ini kami sedang melaksanakan sosialisasi terkait pedoman bantuan operasional RT/RW sesuai Perwal Nomor 32 Tahun 2025. Tujuannya agar proses pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana bisa berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sunardi.

Sunardi menjelaskan bahwa penggunaan dana telah diatur secara rinci dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis.

Dana operasional hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti administrasi, sosial, budaya, dan pemeliharaan lingkungan.

"Termasuk salah satunya biaya administrasi ke-RT-an itu sudah diatur 2,5 persen. Kedua, tentunya ada beberapa kegiatan yang dibatasi seperti tenaga kebersihan. Dengan itu ada angka maksimal Rp150ribu. Kemudian rohaniawan Rp1 juta," terangnya. 

"Terus ada instruktur senam atau olahraga  Rp400ribu. Artinya itu angka maksimal. Ya, misalkan masyarakat itu mau pakai di bawah itu pun boleh. Juga terkait dengan pengadaan peralatan dan mesin, itu maksimal per itemnya tidak lebih dari Rp 300 ribu," sebutnya.

Ia menegaskan, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pengurus seperti insentif, honor, BBM, maupun bentuk penghargaan pribadi lainnya dilarang keras.

"Dari kegiatan RT/RW ini kan di skala prioritas dulu lah ya. Artinya, bantuan operasional RT/RW ini diberikan dalam rangka untuk memeringan warga. Salah satunya adalah iuran. Ya, dengan adanya Rp 25 juta ini diharapkan iuran warga jadi berkurang atau bisa jadi mungkin hilang sama sekali, tapi tidak menutup kemungkinan iuran tetap ada," paparnya.

Dia melanjutkan, dana operasional juga tidak diperbolehkan untuk proyek pembangunan baru seperti gapura atau pos ronda. Namun, masih diperbolehkan untuk kegiatan pemeliharaan ringan.

“Misalnya, mengecat balai RT, menambal jalan berlubang, atau memperbaiki pintu dan portal itu boleh. Tapi membangun fasilitas baru tidak diperbolehkan,” tegas Sunardi.

Sementara itu, dia menambahkan, Dana Rp25 juta dicairkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan yang disusun masing-masing RT/RW dan disahkan melalui SK Lurah.

“Setelah syarat lengkap dan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening lembaga RT atau RW. Pengambilan dana dilakukan sesuai kebutuhan bulanan, dan pertanggungjawabannya dilakukan secara bertahap. Diharapkan paling lambat 15 Desember semua laporan sudah selesai,” ujarnya.

Menurutnya, rekening penerima dana juga harus terpisah dari rekening kas RT/RW lainnya. Jika terjadi pergantian kepengurusan, rekening tetap digunakan, namun data pengurus wajib diperbarui dengan dokumen resmi seperti SK dari Lurah.

"Jadi pengurusan ke depan itu tidak terus selalu membuat rekening. Tapi update saja dengan membawa bukti-bukti misalkan SK Lurah, terkait dengan pengurusan RT dan lain sebagainya," imbuhnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network