Kurangi Kawasan Kumuh di Kota Semarang Lewat Kiprah Kotaku

Septi Wulandari
Peluncuran program Kiprah Kotku dan rehabilitasi RTLH oleh anggota Pramuka Kwartir Cabang Semarang. Septi Wulandari/iNews

SEMARANG,iNewsPantura.id  – Kota Semarang masih menghadapi persoalan klasik di tengah laju pembangunan, kawasan permukiman kumuh yang mencakup area seluas 44,58 hektare.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota Semarang meluncurkan program Kiprah Kotaku (Kolaborasi dan Integrasi Penanganan Permukiman Kumuh) sebagai upaya sistematis dan berkelanjutan dalam mengurangi kawasan tersebut.

Peluncuran program  ini berbarengan dengan kegiatan simbolis rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) oleh anggota Pramuka Kwartir Cabang Semarang.

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang, Yudi Wibowo, Kiprah Kotaku merupakan program strategis yang menggabungkan kekuatan lintas sektor—pemerintah, swasta, CSR, komunitas, dan masyarakat penerima manfaat—untuk mempercepat pengentasan kawasan kumuh.

“Urgensi program ini sangat tinggi, karena bukan hanya menanggulangi, tapi juga mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru. Targetnya adalah mewujudkan lingkungan yang layak huni dan pembangunan yang inklusif,” ujar Yudi.

Dinas Perumahan dan Permukiman menetapkan beberapa indikator kawasan kumuh yang dijadikan acuan pelaksanaan program ini.

Mulai dari kepadatan dan kualitas bangunan, ketersediaan air minum, sistem drainase, pengelolaan air limbah dan sampah, hingga akses jalan lingkungan dan perlindungan kebakaran.

Tak hanya soal fisik bangunan, tapi juga menyangkut sanitasi, legalitas tanah, serta pencahayaan dan ventilasi yang layak.

“Program ini menyasar persoalan dari hulu ke hilir, termasuk soal kepemilikan lahan dan integrasi pendanaan dari APBN, APBD Kota dan Provinsi, CSR, Baznas, hingga swadaya masyarakat,” tambahnya.

Tahap awal program Kiprah Kotaku memulai aksi nyatanya dengan merehabilitasi tiga rumah di tiga kecamatan, Semarang Utara, Mijen, dan Tembalang.

Meski terkesan kecil, program ini diposisikan sebagai pemicu gotong royong dan replikasi untuk wilayah lain.

Selain itu, melalui skema pendanaan dari APBD Kota Semarang, pemerintah juga akan merehabilitasi sebanyak 732 rumah tidak layak huni di sejumlah titik lainnya.

“Pendataan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi atap, lantai, dinding, hingga akses air bersih dan sanitasi,” jelas Yudi.

Mekanisme pelaksanaan program ini dilakukan secara kolaboratif, melibatkan Dinas Perkim, Bappeda, organisasi kemasyarakatan, pelaku CSR, hingga warga penerima manfaat. Setiap tahapan—mulai dari identifikasi RTLH, koordinasi teknis lintas sektor, hingga monitoring dan evaluasi—dibangun secara terbuka dan terukur.

Dengan konsep integrasi dan partisipasi aktif masyarakat, Kiprah Kotaku diharapkan menjadi gerakan bersama yang bukan hanya menjawab kebutuhan hunian yang layak, tapi juga memicu kesadaran kolektif akan pentingnya kualitas lingkungan permukiman.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network