SEMARANG, iNewsPantura.id – Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jateng dan sepanjang Jalan Pahlawan, Semarang.
Kedua tersangka yakni MHF (21), mahasiswa asal Bogor, yang berperan melempar bom molotov, serta Devani Muhammad Yusuf (21), warga Genuk Semarang, yang melempar batu ke arah petugas.
Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan, MHF sudah menyiapkan bom molotov dari kamar kos dengan menggunakan botol bekas dan sumbu seadanya. Ia kemudian membeli pertalite untuk diisi ke dalam botol sebelum berangkat ke lokasi aksi pada Jumat (29/8/2025).
“Setelah sampai di depan Mapolda Jateng, tersangka melempar bom molotov ke arah petugas yang berjaga di balik pintu gerbang,” kata Jarot.
Kericuhan semakin meluas setelah polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Saat barikade dibuat, tersangka Yusuf tertangkap kamera melempar batu besar yang mengenai petugas hingga menyebabkan luka robek di jari tangan dan lebam di lengan.
Atas perbuatannya, MHF dijerat Pasal 187 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 hingga 12 tahun penjara. Sementara Yusuf dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Jarot menambahkan, hingga kini total ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak semua ditahan karena sebagian tidak cukup bukti dan ada yang masih di bawah umur.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait