KUDUS, iNewsPantura.id -- Sebanyak 40 penyuluh pertanian di Kabupaten Kudus akan beralih status dari pegawai daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat di bawah Kementerian Pertanian (Kementan). Perubahan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengalihan penyuluh pertanian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, menjelaskan, saat ini proses verifikasi dan validasi data antara pemerintah kabupaten dan Kementan masih berlangsung.
“Statusnya menjadi ASN pusat, tetapi tetap diperbantukan di daerah. Kebijakan ini diambil agar program pemerintah terkait ketahanan pangan bisa dijalankan lebih cepat dan terintegrasi,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji dan tunjangan penyuluh dengan estimasi sekitar Rp1,8 hingga Rp2 miliar per tahun. Nantinya, penilaian kinerja juga dilakukan langsung oleh pusat selain tetap ada evaluasi dari daerah.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Mungky Catur Wanodyayu, menyebutkan jumlah penyuluh yang terdampak terdiri dari 17 PNS, 23 PPPK, serta satu ASN baru hasil rekrutmen 2025. Mereka terbagi ke dalam sembilan wilayah binaan sesuai kecamatan masing-masing.
“Secara golongan tidak ada perubahan, hanya status kepegawaiannya yang berpindah. Teknis migrasi dilakukan otomatis lewat surat penugasan dari Kementan. Fasilitas kantor dan aset lainnya tetap digunakan karena milik pemda yang sifatnya dipinjamkan,” jelas Mungky.
Ia menambahkan, langkah ini selaras dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan percepatan swasembada pangan. Dengan kendali di pusat, penyuluh diharapkan lebih fokus dan kinerjanya terukur.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, Dewi Masitoh, menegaskan alih status tidak mengurangi peran penyuluh di lapangan. Justru, perpindahan ini dipandang mampu mendorong kinerja lebih maksimal.
“Target luas tambah tanam (LTT) tetap dijalankan. Tantangan di Kudus adalah lahan yang terbatas, sehingga penyuluh harus bisa meningkatkan indeks pertanaman. Misalnya dari satu kali tanam menjadi dua kali, bahkan tiga kali setahun. Penyuluh juga harus mendukung kelembagaan kelompok tani, mengawal distribusi pupuk subsidi lewat RDKK, serta memfasilitasi bantuan alsintan,” terangnya.
Dewi mencontohkan, di Kecamatan Jekulo keberhasilan tanam dua kali bisa dicapai berkat logung, di Kaliwungu terbantu dengan sumur bor, sementara di Mejobo masih terkendala genangan air.
“Solusi harus spesifik, misalnya penyediaan pompa air, perbaikan saluran tersier, hingga pengajuan rehabilitasi irigasi,” imbuhnya.
Dengan status baru sebagai ASN pusat, lanjut Dewi, penyuluh juga berpeluang mendapat peningkatan kesejahteraan. “Harapannya, kinerja meningkat seiring dukungan pusat, dan kesejahteraan penyuluh ikut terdongkrak. Intinya, tugas mereka tetap sama, menopang swasembada pangan daerah sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” Ujar Dewi.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait