BANYUMAS, iNewsPantura.id - Karena kelima anaknya yang masih di bawah umur tidak dinafkahi setelah ditalak oleh mantan suaminya, Priwanti Ningrum (38), seorang guru mengadu ke Klinik Hukum.
Ibu muda asal Kecamatan Sumbang, Banyumas, datang ke Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto pada Kamis (2/10/2025).
Priwanti meminta perlindungan hukum karena ia merasa anak-anaknya diperlakukan tidak adil oleh mantan suaminya.
Ia mengadukan YA (39) mantan suaminya yang tidak memberikan nafkah sejak ia ditalak pada tahun 2023.
Priwanti mengungkapkan, sejak ditalak pada tahun 2023 hingga resmi bercerai pada 2024, mantan suaminya tidak lagi memberikan kewajiban untuk membiayai anak-anaknya.
Bahkan, upaya komunikasi langsung maupun melalui anak-anak selalu tak dihiraukan.
"Sejak talak pertama di depan keluarga saya tahun 2023 hingga putusan pengadilan keluar 2024, mantan suami tidak memberikan nafkah," tutur Priwanti dengan haru.
Bahkan salah satu anaknya sudah setahun bersekolah tanpa bantuan biaya dari sang ayah. Padahal, mantan suaminya diketahui bekerja di salah satu bank himbara.
Priwanti bahkan sempat menemui langsung mantan di kantornya, dengan disaksikan atasannya. Saat itu, sang mantan suami berjanji akan memberikan Rp1 juta per bulan. Namun, janji itu tidak pernah ditepati.
"Saya hanya minta hak anak-anak dipenuhi. Bahkan sempat saya usulkan auto debit dari gajinya, tapi ditolak. Sampai sekarang tidak pernah ada tanggung jawab," tegasnya.
Menanggapi kasus ini, Kuasa Hukum dari Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto SH menyatakan, siap mengawal perjuangan Priwanti dan kelima anaknya.
"Ini masalah kemanusiaan. Beliau adalah seorang single mother yang membesarkan lima anak yang masih dibawah umur dan memerlukan biaya. Kami akan menyampaikan permohonan perlindungan ke Komisi Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, dan juga ke Direksi pusat bank tempat mantan suami bekerja. Selain itu, kami akan mengadukan ke Menteri BUMN agar memperhatikan nasib anak-anak dari karyawan BRI ini," kata Djoko.
Djoko menegaskan, pihaknya akan fokus pada pemenuhan hak anak, bukan aspek pidananya.
"Kami tidak menindaklanjuti aspek pidana sepanjang bapaknya tetap bertanggung jawab kepada kelima anaknya yang masih di bawah umur. Saya tahu, kalau bapaknya kena pidana, Khan kasian anak-anaknya," pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait