PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Bagi masyarakat yang sering melakukan transaksi jual beli lewat online harap waspada. Hal ini dikarenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penipuan transaksi jual-beli online menjadi modus paling banyak dilaporkan masyarakat.
Data yang diperoleh OJK, dalam setahun atau periode November 2024 hingga 15 Oktober 2025 dengan total 53.928 adanya laporan dan nilai kerugian mencapai Rp988 miliar.
Modus ini mengungguli berbagai bentuk penipuan digital lainnya, termasuk penipuan mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 31.299 laporan dengan kerugian Rp1,31 triliun, serta penipuan investasi dengan 19.850 laporan dan kerugian Rp1,09 triliun. Data tersebut dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan bahwa
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau akrab dipanggil Kiki mengatakan, mulai periode November 2024 hingga September 2025 mencatat 274.722 laporan penipuan, atau rata-rata 874 laporan per hari.
“ Jadin dari data kami tercatat nilai kerugian akibat scam di Indonesia mencapai Rp6,1 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp374,2 miliar, setara dengan 6,13 persen dari total kerugian. Jumlah rekening yang teridentifikasi terlibat kasus ini mencapai 443.235 rekening,” ungkapnya di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).
Melonjaknya kasus scam di Indonesia tentu saja menjadi sorotan serius bagi OJK.
Hal ini mengingat tingginya intensitas transaksi digital yang tidak diimbangi peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Inilah yang mendasari kemudian lembaga OJK melalui Satgas PASTI atau Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal memperkuat kerja sama lintas lembaga.
Kerjasama ini dilakukan dengan pihak kepolisian dan penyedia layanan keuangan digital, untuk mempercepat proses blocking rekening dan menindak pelaku.
Secara keseluruhan, sepuluh modus scam terbesar di Indonesia sepanjang 2024–2025 menyebabkan total kerugian lebih dari Rp7 triliun, dengan kerugian rata-rata per korban mencapai Rp18 juta–Rp55 juta, tergantung jenis kejahatan.
OJK meminta agar masyarakat selalu memverifikasi keaslian akun, situs, maupun aplikasi sebelum melakukan transaksi.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait