Kepala OJK Purwokerto Tegaskan: KUR di Bawah Rp100 Juta Tidak Boleh Pakai Agunan

Mas Sal
Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady tegaskan tidak ada agunan bagi peminjam KUR dibawah 100 juta rupiah. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

PURWOKERTO – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Haramain Billady, menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons banyaknya keluhan masyarakat yang masih diminta jaminan saat mengajukan KUR di sejumlah bank.

Billady menuturkan, masyarakat berhak melapor ke OJK apabila menemukan praktik penarikan agunan dalam pengajuan KUR kecil. “Kalaupun memang seperti itu, bisa disampaikan ke kami. Seharusnya tidak pakai agunan. Kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan bank-bank Himbara, dan mereka pun menyatakan aturan yang sama,” tegasnya ,Rabu (3/12/2025).

OJK Akan Panggil Bank yang Masih Menarik Agunan

Billady memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. OJK siap meminta klarifikasi kepada bank terkait jika terbukti melakukan penarikan agunan untuk fasilitas KUR yang seharusnya bebas jaminan.

“Kita pasti akan tanya ke banknya, kenapa hal ini bisa terjadi. Biasanya agunan diminta hanya jika nasabah melakukan top up atau mengajukan kenaikan pinjaman di luar skema KUR,” tambahnya.

Warga Keluhkan Bank Masih Minta Jaminan

Salah satu warga Purbalingga bernama Rahman mengakui dirinya sempat diminta agunan oleh sebuah bank saat mengajukan KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta.

“Saya dimintai agunan oleh salah satu bank, padahal pinjamannya di bawah 100 juta,” keluh Rahman.

Keluhan serupa semakin sering muncul di masyarakat, terutama dari pelaku UMKM yang mengandalkan KUR sebagai modal usaha. Banyak dari mereka masih belum mengetahui bahwa skema KUR kecil resmi dibebaskan dari syarat agunan tambahan sejak kebijakan pemerintah diterapkan.

OJK Imbau Masyarakat Berani Melapor

OJK Purwokerto mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk melapor melalui layanan pengaduan resmi bila menemukan pelanggaran prosedur oleh bank penyalur KUR. Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak nasabah terlindungi dan penyaluran KUR sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network