PNS Gunungkidul Lapor Suami yang Nikah Siri dan Olok Penyakit Istri agar Cepat Meninggal

Kismaya
Foto : Ilustrasi

GUNUNGKIDUL ,iNewsPantura.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) perempuan berinisial FS (38), warga Playen, melaporkan suaminya yang juga seorang PNS berinisial AA (40) karena berselingkuh dan menikah siri dengan rekan sesama ASN di Gunungkidul yang bekerja di Puskesmas Paliyan berinisial KP.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, membenarkan kasus tersebut dan menyebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal.

FS menceritakan, pada 21 Agustus 2025, ia berbicara dari hati ke hati dengan suaminya karena merasa ada yang ganjal. Dalam percakapan itu, AA akhirnya mengakui telah menjalin hubungan dengan K, seorang PNS di fasilitas pelayanan kesehatan hingga menikah siri sejak setelah Lebaran 2024.

“Dia mengakui sudah dekat lama dengan K dan sudah nikah siri setahun lebih,” ungkap FS di Wonosari, Selasa (21/10/2025) malam.

FS mengatakan, setelah mengetahui hal tersebut, ia sempat menemui keluarga mertuanya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Di hadapan keluarga, AA bahkan bersedia menalak K.

“Dia menalak K pada 21 Agustus itu, tapi sebulan kemudian saya tahu mereka masih berhubungan diam-diam,” ujarnya.

Kecurigaan FS terbukti setelah ia menemukan percakapan antara suaminya dan K di aplikasi WhatsApp. Dalam chat itu, keduanya masih saling menyebut diri sebagai suami istri. Bahkan, FS mendapati adanya pembahasan yang menyinggung penyakit autoimun yang ia derita dan dijadikan bahan candaan.

“Dalam obrolan itu mereka bilang penyakit saya dibuat kambuh saja biar cepat mati, supaya mereka bisa bersama,” tutur FS lirih.

Merasa dilecehkan dan dikhianati, FS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul pada 1 Oktober 2025. Ia berharap ada sanksi tegas terhadap keduanya. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada tindak lanjut konkret.

“Baru Senin (20/10) saya dipanggil untuk dimintai keterangan soal laporan. Saya tegaskan ingin lanjut, karena saya menuntut keadilan,” ucapnya.

Menurut FS, perbuatan suaminya sangat merugikan secara psikologis dan moral, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga anak-anak mereka.
“Walaupun tanggung jawab finansial tetap, tapi hati dan pikiran saya terkuras. Saya hanya ingin mereka disanksi sesuai UU No. 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” tegasnya.

Ia juga meminta agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi di lingkungan ASN.
“Harapan saya, keduanya mendapat sanksi yang setimpal. Nikah siri tanpa izin istri sah jelas melanggar aturan, apalagi dilakukan sesama ASN,” tambah FS.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyatakan sudah menerima laporan dan menyerahkan pemeriksaan awal kepada atasan langsung AA.
“Saat ini baru pemeriksaan awal. Setelah hasilnya keluar, baru akan kami sampaikan secara resmi,” ujar Endah.

Endah menjelaskan, pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan dan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

“Setiap kesalahan harus ditindak, minimal dengan teguran lisan, tertulis, atau sanksi berat jika fatal. Kami juga akan membuat aplikasi untuk merekam jejak pelanggaran ASN di tiap OPD,” jelasnya.

Ia menegaskan, sistem ini akan memastikan sanksi diberikan secara tegas dan proporsional.
“Kalau ada pelanggaran berat seperti ini, bisa langsung dikenai hukuman paling berat sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network