Sultan HB X : Klitih Sudah Berlebihan, Pelaku Harus Diproses Hukum

Nanang Sulaeman
Sultan HB X : Klitih Sudah Berlebihan, Pelaku Harus Diproses Hukum (foto: iNews)

YOGYAKARTA, iNews,id  - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta para pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Gedongkuning tetap diproses hukum. 

"Menurut saya itu sudah berlebihan. Kalau saya diproses saja secara hukum, tidak tahu umurnya berapa," kata dia, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/4/2022).

Menurut dia, meski nantinya para pelaku diketahui masih di bawah umur harus ada pengecualian karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Satu-satunya cara ya harus berproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan,"  kata Sultan.

Dia berharap polisi bisa mencari cara agar pelaku di bawah umur tetap bisa diproses hukum. 

"Ini perkara pidana ya karena sampai meninggal. Ya bagaimana penegak hukum bisa cari cara bagaimana dia diproses di pengadilan. Perkara dibebaskan itu yang membebaskan pengadilan bukan lembaga lain," ujar raja Keraton Yogyakarta ini.

Sebelumnya, seorang pelajar di DIY meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu dini hari (3/4/2022).

Polda DIY hingga kini masih mengejar dan mengusut identitas para pelaku dengan memintai keterangan para saksi. 

"Kami masih melakukan pendalaman. Olah TKP kami lakukan berkali-kali dan mencari saksi lagi," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Ade A Indradi.

Perlu diketahui bahwa kasus kejahatan jalanan atau yang oleh masyarakat lebih dikenal dengan istilah klitih masih terjadi di Jogja hingga saat in. Klitih dapat berupa pencegatan dan penganiayaan pada korban yang sesama pelajar guna menunjukkan kekuatan diri.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network