BANYUMAS, iNewsPantura.id - Ada-ada saja kasus yang menimpa warga. Negara persoalan tiang listrik, warga Banyumas, Jawa Tengah harus mengadukan kasus ini ke lembaga bantuan hukum.
Warga Sokawera, Kecamatan Cilongok melaporkan kasus tiang listrik yang mengganggu jalan warga ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto.
Tiang listrik yang terpasang di salah satu sudut jalan di Grumbul Semingkir Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok ini dianggap mengganggu lalu lintas warga.
Aduan dilakukan oleh sejumlah warga terkait keberadaan tiang listrik yang berdiri di badan jalan.
Ketua PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH langsung menerima aduan warga ini. Dalam aduannya, Nasihin anggota BPD Desa Sokawera, menyebut tiang listrik dan jaringan telepon di RT 08 RW 09 Grumbul Semingkir menghambat aktivitas warga. Padahal lokasi ini termasuk jalan padat apalagi warga sering membawa material bangunan menggunakan kendaraan besar.meleari jalan ini.
Lokasi tiang yang juga dekat dengan SD Negeri 2 Sokawera juga dinilai mengganggu pandangan dan mobilitas warga setempat.
“Kalau mau bangun rumah atau angkut barang pakai mobil besar, warga jadi terhambat. Tiangnya menjorok ke jalan dan sangat mengganggu,” ujar Nasihin.
Pemerintah desa telah menyurati PLN, namun hasil survei menyebut biaya pemindahan tiang mencapai Rp3,1 juta dan dibebankan kepada warga.
Inilah yang membuat Nasihin dan warga diperlakukan tidak adil karena pemasangan tiang sebelumnya tidak melalui izin RT maupun warga.
Ketua RT 08 RW 09, Ahmad Muhdir, berharap pemindahan tiang tidak membebani masyarakat. “Untuk kebutuhan hidup saja sudah berat, jangan ditambah pungutan seperti ini,” katanya.
Djoko Susanto menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menyoroti pemasangan tiang tanpa izin dan tanpa sewa lahan, namun saat warga meminta penertiban justru dikenai biaya.
“Tiang berdiri di badan jalan, jelas mengganggu aktifitas warga. Tapi warga malah diminta bayar saat minta dipindah. Ini tidak masuk adil dan tidak masuk akal” tandas Djoko.
Surat resmi dari Pemerintah Desa Sokawera bernomor 400/39/2025 tertanggal 15 September 2025 telah dikirim ke Manajer ULP PLN Ajibarang. Isinya menyebut posisi tiang sangat dekat dengan jalan dan menyulitkan kendaraan roda empat melintas.
Djoko menegaskan, PLN tidak boleh sembarangan memasang tiang di tanah desa atau lahan warga tanpa izin maupun kompensasi.
“Kalau harus dipindah, PLN yang harus menanggung biaya. Ini soal pelayanan publik dan tanggung jawab perusahaan negara,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN ULP Ajibarang belum memberikan tanggapan resmi. Warga berharap keluhan segera ditindaklanjuti.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
