PEMALANG, iNewsPantura.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang menghadirkan inovasi layanan digital bernama Sirandu, yakni Sistem Informasi Layanan Terpadu, Modern Digital dan Unggul, layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat mengingat masa berlaku dokumen kendaraan, seperti SIM dan STNK.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Lantas AKP Arief Wiranto mengatakan, layanan ini dapat diakses setelah warga menyelesaikan proses pendaftaran yang cepat dan sederhana pada laman resmi Satlantas Polres Pemalang sirandu.lantaspemalang.id.
“Pada laman resmi Satlantas Polres Pemalang, pilih menu daftar pengingat administrasi kendaraan, lalu isi data sesuai yang tertera pada SIM dan STNK dengan lengkap dan benar,” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan, setelah mengisi formulir pendaftaran, warga akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan otomatis lewat WhatsApp, menjelang berakhirnya masa berlaku SIM dan pengesahan pajak kendaraan.
“Pemberitahuan akan dikirim secara otomatis pada H-30, H-7, hingga pada hari H tanggal jatuh tempo masa berlaku SIM dan pengesahan pajak kendaraan habis,” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas berharap, layanan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sistem pengingat bagi masyarakat, sehingga perpanjangan SIM dan pengesahan pajak kendaraan dapat dilakukan tepat waktu.
“Melalui inovasi ini Polres Pemalang ingin membantu masyarakat agar tetap tertib administrasi, sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat yang terkadang lupa, kapan masa berlaku SIM dan pajak kendaraan akan habis,” kata Kasat Lantas.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
