BLORA, iNewsPantura.id– Seorang mahasiswi berinisial F (21), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan/ Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora setelah nekat melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya.
Aksi itu ia lakukan seorang diri di kamar kosnya lantaran merasa malu dan takut karena hamil di luar pernikahan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan bahwa F melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.
“Pelaku mengonsumsi obat merk misoprostol dan dua botol minuman bersoda,” kata AKBP Wawan.
Setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi membawa F beserta janinnya ke RSUD dr. Soetidjono Blora untuk mendapatkan penanganan medis. Selain itu, petugas juga mengamankan hasil visum dan tes DNA guna memperkuat alat bukti.
Saat ini F telah ditahan di Polres Blora. Ia dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 45A juncto Pasal 77, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
