Tak Diangkut Berhari-hari, Sampah Menggunung di TPS Patukangan Kendal

Eddhie Prayitno
Petugas DLH Kendal membersihkan sampah yang menumpuk di TPS Kelurahan Patukangan Kota Kendal. iNews

KENDAL,iNewsPantura.id  – Tumpukan sampah yang tidak diangkut selama beberapa hari menggunung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kelurahan Patukangan, Kota Kendal, dan dikeluhkan warga karena menutup sebagian badan jalan serta menimbulkan bau tidak sedap.

Sampah terlihat menumpuk di pinggir jalan kawasan TPS Patukangan hingga meluber ke area sekitar. Kondisi tersebut membuat warga sekitar merasa terganggu dan khawatir akan dampak lingkungan serta kesehatan.

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal mulai melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah di TPS Kelurahan Patukangan, Minggu (4/1/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, mengakui adanya penumpukan sampah di lokasi tersebut. Ia menjelaskan, penumpukan terjadi akibat rehabilitasi dan perbaikan TPS rumah kompos atau depo sampah di Pasar Kendal yang telah berlangsung sekitar 40 hari terakhir.

“TPS rumah kompos di Pasar Kendal selama ini menjadi salah satu titik utama pengangkutan sampah. Karena sedang direhab, warga kemudian membuang sampah ke TPS Kelurahan Patukangan,” ujar Aris.

Selain faktor perbaikan TPS, cuaca juga menjadi kendala dalam proses pengangkutan sampah. Hujan yang turun sejak pagi hingga siang hari membuat aktivitas pengambilan sampah oleh petugas tidak berjalan optimal.

“Karena hujan, pengangkutan sempat tertunda. Armada dan peralatan sudah kami maksimalkan, namun kondisinya memang belum ideal,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH Kabupaten Kendal mengerahkan enam armada pengangkut sampah dan 35 petugas kebersihan guna membersihkan sampah yang menggunung di TPS Patukangan. Sampah yang menumpuk didominasi sampah rumah tangga dan sejenisnya.

DLH Kendal juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 7 disebutkan setiap warga wajib mengelola sampah rumah tangga dengan benar, dan pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Bab XXII Ketentuan Pidana Pasal 58.

Selain penanganan di lapangan, DLH Kendal mendorong peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam mengoordinasikan masyarakat guna mencegah penumpukan sampah, termasuk melalui pembersihan rutin dan penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya.

Masyarakat juga diajak untuk memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik diharapkan dapat diolah melalui biopori agar menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan melalui bank sampah atau bank sampah induk.

 

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network