BANYUMAS, iNewsPantura.id — Babak baru pemecatan 9 perangkat desa terus bergulir. Secara de jure Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, resmi memberhentikan sembilan perangkat desanya secara tidak dengan hormat atau PTDH. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 sampai dengan 009 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 2 Januari 2026.
Melihat kondisi pemerintahan desanya tidak kondusif, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klapagading Kulon, berkirim surat tanggapan resmi kepada bupati setempat terkait keputusan atau kebijakan yang diambil oleh kepala desa.
Surat bernomor 46/BPD-KGK/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 itu memuat laporan kelembagaan BPD atas dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya menyangkut Surat Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 Tahun 2026 tentang PTDH perangkat desa.
Dalam surat tersebut, BPD menyatakan telah menerima dan mencatat surat PTDH sebagai bagian dari administrasi kelembagaan desa. Namun, BPD menegaskan posisinya tidak berada pada ranah menyetujui atau menolak kebijakan tersebut.
"BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat serta berkewajiban memastikan setiap tindakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," itu salah satu poin isi dalam surat tersebut.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
