BPD juga menyoroti belum disampaikannya secara resmi hasil penilaian calon Sekretaris Desa oleh Tim Fasilitator. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan administrasi, terlebih masa jabatan Sekretaris Desa telah berakhir atau paripurna sejak 3 Januari 2026.
Seiring terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Desa, BPD mengusulkan agar dilakukan pengisian jabatan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin tertib administrasi dan kelancaran pemerintahan desa.
Selain itu, BPD menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta Dinas Sosial Kabupaten Banyumas pada 2 Januari 2026, diperlukan langkah fasilitasi dan mediasi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas guna menyelesaikan konflik hubungan kerja antara perangkat desa dan Kepala Desa Klapagading Kulon.
Atas dasar itu, BPD secara resmi memohon kepada Bupati Banyumas untuk memberikan fasilitasi, pemantauan, dan pengawasan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi surat BPD tersebut, Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, yaitu H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan, langkah BPD justru menunjukkan pengakuan atas adanya pemecatan perangkat desa.
"BPD menyurati Bupati dengan alasan adanya kekosongan perangkat desa. Artinya, secara tidak langsung Ketua BPD mengakui adanya pemecatan," terang Djoko kepada wartawan.
Dirinya juga menilai permohonan pengisian perangkat desa yang ditujukan kepada Bupati Banyumas sebagai langkah yang keliru.
"Pengisian perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa, bukan Bupati. Jadi surat tersebut menurut kami salah alamat," tandas pengacara senior itu.
Djoko menyayangkan sikap BPD tersebut dan menilainya sebagai bentuk pengakuan lembaga desa terhadap terbitnya surat PTDH kepada sembilan perangkat desa yang diberhentikan pada 2 Januari 2026 lalu.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Klapagading Kulon, Kholis Yulianto, yang hubungi melalui ponselnya belum merespon, padahal sudah beberapa kali di whatsapp dan telepon guna konfirmasi terkait surat yang dikirim ke Bupati Banyumas.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
