Peringati Hari Pabean Internasional 2026,  Bea Cukai Kudus Komitmen Lindungi Masyarakat

Nur Choiruddin
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti. Nur Choiruddin/iNews

KUDUS, iNewsPantura.id - Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menegaskan peran strategis Bea Cukai sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas barang lintas negara, sekaligus pelindung masyarakat dari berbagai ancaman, baik di bidang keamanan, kesehatan, maupun stabilitas ekonomi.

“Bea Cukai memiliki tantangan besar untuk selalu waspada dan berkomitmen dalam menjalankan tugas pengawasan, pelayanan, serta penegakan hukum demi melindungi masyarakat dan kepentingan nasional,” ujarnya saat peringatan Hari Pabean Internasional (HPI) 2026.

Dikatakan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kudus mencatat telah melakukan pengawasan dan pelayanan terhadap 45 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan. Rinciannya, 31 perusahaan kawasan berikat, satu gudang berikat, 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM, serta lima perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan atau pengembalian.

Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan perluasan usaha.

Dalam bidang penerimaan negara, Bea Cukai Kudus berhasil menghimpun Rp42,85 triliun dari target Rp50,24 triliun atau mencapai 85,29 persen pada Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut berkontribusi sekitar 70,58 persen terhadap total realisasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Sementara di bidang penindakan, Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 181 kasus pelanggaran cukai, dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 23,30 juta batang senilai sekitar Rp35,53 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp22,32 miliar. Selain itu, terdapat delapan kasus tindak pidana cukai yang seluruh berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P21).

Ika menegaskan, dalam pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus tidak tebang pilih dan tidak berkompromi dengan pelaku. Setiap pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum, baik melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) maupun proses penyidikan.

“Ultimum Remedium bukan biaya jual beli hukum. Ini adalah sanksi administratif untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen, Bea Cukai Kudus juga telah melaksanakan tiga kali pemusnahan rokok ilegal sepanjang 2025, dengan total lebih dari 26 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan.

Dalam rangka menyemarakkan HPI 2026, Bea Cukai Kudus menggelar berbagai kegiatan, di antaranya apel khusus HPI, donor darah bersama PMI Kabupaten Kudus, serta kegiatan Jagongan Beceku bersama awak media.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Bea Cukai Kudus ditargetkan mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp44,009 triliun. Penerimaan tersebut menjadi dasar perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang akan disalurkan ke daerah, termasuk Kabupaten Kudus dan wilayah mitra lainnya.

“Semakin baik kinerja penerimaan Bea Cukai Kudus, semakin besar pula DBHCHT yang diterima pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” kata Ika.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network