Inginkan Lembaga  Peradilan Transparan, Ini yang Dilakukan PN Purwokerto.

Mas Sal
Acara Sosialisasi PERMA yang dilakukan di PN Purwokerto. (Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal).

PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pelayanan peradilan berbasis elektronik atau e-litigasi, sekaligus meningkatkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) hakim dan aparatur pengadilan.

Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini menegaskan bahwa implementasi PERMA tidak hanya soal regulasi, tetapi juga kesiapan internal aparatur peradilan.
“Pertanyaan utamanya adalah kesiapan SDM dan hakim dalam memutus perkara sesuai PERMA yang disosialisasikan. Tidak sekadar paparan powerpoint, tapi harus ada pemahaman dan latihan teknis,” ujar Dian Anggraini.

Dia menjelaskan, sosialisasi PERMA tidak hanya ditujukan kepada hakim, tetapi juga aparatur penegak hukum (APH), petugas PTSP, back office, hingga pihak eksternal seperti mahasiswa yang membutuhkan layanan dan produk pengadilan.

“Kesiapan dimulai dari internal dulu. Hakim terus kami bekali pemahaman, latihan teknis administrasi, begitu juga seluruh aparat, terutama PTSP dan back office,” katanya.
Menurut Dian, sebagian PERMA yang dipaparkan sebenarnya telah berjalan beberapa tahun. Namun, sejumlah regulasi harus disesuaikan dengan perkembangan terbaru, termasuk diberlakukannya KUHAP baru.

“Kalau ada perubahan dengan keluarnya undang-undang baru, tentu kami mengikuti. Misalnya hukum acara pidana yang nanti menyesuaikan PERMA yang ada,” jelasnya.

Dia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 serta SK KMA 365 terkait teknis persidangan pidana elektronik.
“PERMA 4 Tahun 2020 yang direvisi terkait sidang pidana online terus kami siapkan. Meski SDM kami masih kekurangan hakim, pelayanan kepada masyarakat tetap harus maksimal,” tegasnya.

Kekurangan Hakim Jadi Tantangan
Saat ini, jumlah hakim di PN Purwokerto masih belum ideal. Total hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua hanya berjumlah enam orang.

“Idealnya ada tiga majelis tetap di luar pimpinan, artinya sembilan hakim. Sekarang kami baru lima hakim anggota. Harapannya ada tambahan sekitar empat hakim lagi melalui mutasi,” ungkap Dian.

Ia menjelaskan, pimpinan pengadilan memiliki beban kerja administratif dan eksternal yang besar sehingga jika terlalu intens menangani perkara, bisa mengganggu kelancaran persidangan.

Berdasarkan data tahun 2025, perkara pidana di PN Purwokerto mencapai sekitar 190 perkara, belum termasuk tipiring dan lalu lintas. Sementara perkara perdata gugatan hampir 100 perkara, serta permohonan perdata mendekati 200 perkara.

“Untuk ukuran PN kelas IB, pidananya memang tidak terlalu tinggi, tapi perdata cukup signifikan,” tambahnya.

Materi Sosialisasi PERMA
Dalam kegiatan tersebut, PN Purwokerto mensosialisasikan sejumlah regulasi penting, antara lain:

PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum serta Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik.

PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang administrasi dan persidangan perkara perdata secara elektronik.

PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang persidangan pidana elektronik.
SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang penanganan harta kekayaan hasil TPPU.
PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi elektronik di pengadilan.
Melalui sosialisasi ini, PN Purwokerto menargetkan pelayanan peradilan yang lebih modern, transparan, efektif, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh aparat penegak hukum (aph) mulai kepolisian, kejaksaan, lapas, rutan dan advokat.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network