Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi akhirnya melaporkan kasus main hakim warga tersebut ke Polres Blora.
Mbah Yus sapaan akrab kuasa hukum menjelaskan pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Blora pada Rabu malam (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Fokus laporan saat ini adalah tindak pidana pengeroyokan dan penyiksaan.
"Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan main hakim sendiri yang merendahkan martabat manusia tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman," bebernya.
Menurutnya tindakan terhadap MM itu tidak berperikemanusiaan. MM tak hanya disiksa namun juga dipermalukan. Sehingga mengalami luka fisik dan psikologis.
“Luka fisik berat, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala. Selain itu, penglihatan mata sebelah kiri korban dilaporkan mulai kabur dan belum pulih hingga saat ini,” jelasnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zainul Arifin membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Arifin mengatakan pihaknya sudah menerima aduan dari warga dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan video yang beredar.
" Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi, warga untuk kita mintai keterangan. Ini baru proses mencari data", jelas Arifin, Selasa (10/2/2026).
Sampai saat ini, Polisi masih belum melakukan pemeriksaan kepada pelaku maupun korban.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
