PUPR Kudus SP Proyek Molor, Sejumlah Jalan Tertinggal dari Target

Nur Choiruddin
Petugas saat melakukan pemantauan proyek fisik di Kudus. (Foto: Istimewa).

KUDUS,iNewsPantura.id – Dinas PUPR Kabupaten Kudus memperketat pengawasan proyek infrastruktur yang progresnya tertinggal dari target kontrak. Penyedia dengan deviasi lebih dari 10 persen telah diberikan surat peringatan (SP).

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kudus, Supriyadi, mengatakan SP diberikan untuk mendorong penyedia mengejar ketertinggalan.

“Yang minus-minus terlalu banyak itu sudah kami SP. Dalam pelaksanaan dan pengawasan kami tetap berpedoman pada kontrak,” ujarnya.

Sejumlah pekerjaan yang mendapat perhatian di antaranya Jalan Krawang-Dawu, dengan progres sekitar 23 persen dari target 33 persen. Sementara Jalan Krawang-Jojo baru mencapai 52 persen dari target 62 persen dan penyedianya telah mendapat dua kali SP.

Pekerjaan talud Sempalan, Pasuruan Kidul, juga mengalami deviasi lebih dari 10 persen.

Penyedia yang mendapat SP selanjutnya diwajibkan mengikuti Show Cause Meeting (SCM) untuk membahas penyebab keterlambatan dan langkah percepatan. Proses tersebut turut didampingi Kejaksaan, Polres, dan Inspektorat.

Sementara pekerjaan yang belum masuk kategori kritis masih diberikan teguran dan dipantau. Salah satunya Jembatan 10 Kesambi, yang per 28 September progresnya sekitar 28 persen dari target 30 persen.

“Jembatan Kesambi belum masuk kontrak kritis. Jadi kita belum lakukan SCM, tapi sudah kami sampaikan teguran,” kata Supriyadi.

Pemkab Kudus mengalokasikan sekitar Rp4,9 miliar dari DBHCHT 2026 untuk revitalisasi Jembatan Kesambi. Pekerjaan berlangsung 27 Juli hingga 23 November 2026.

Di sisi lain, sejumlah proyek justru mampu selesai lebih cepat, seperti Jalan Karangmalang-Peganjaran dan Jalan Honggosoco-Margorejo.

PUPR menegaskan rekam jejak penyedia, termasuk keterlambatan maupun kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih cepat, akan menjadi bahan evaluasi untuk proyek berikutnya.

Penyedia yang gagal memenuhi kewajiban kontrak dapat dikenai denda, pemutusan kontrak hingga sanksi daftar hitam sesuai ketentuan.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network