Korban sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pada 25 September 2024 sempat dibuat kesepakatan bahwa uang Rp150 juta dianggap sebagai pinjaman yang akan dikembalikan secara cicilan setiap enam bulan. Namun hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Kuasa hukum korban, David Santosa, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan melayangkan somasi.
“Kami sudah melayangkan somasi pertama pada 20 Desember 2025 agar yang bersangkutan bisa diajak berbicara baik-baik terkait pengembalian uang klien kami,” ujarnya.
Namun hingga somasi kedua pada 25 Januari 2026, pihak terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik.
“Karena tidak ada respons maupun pengembalian dana, akhirnya klien kami memutuskan melaporkan perkara ini ke Polres Pemalang,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pemalang Johan Widodo menyampaikan bahwa laporan tersebut baru saja diterima oleh pihak kepolisian.
“Aduan baru kami terima hari ini dan pelapor masih dalam proses klarifikasi awal di Unit IV Satreskrim,” ujar AKP Johan Widodo.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
