KENDAL,iNewsPantura.id – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Kendal. Empat pemuda digerebek di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Alamanda, Jalan Raya Weleri–Gemuh, Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 15,44 gram serta dua butir pil alprazolam.
Keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RF alias Kebo, MRM alias Mucen, TOM alias Tomblok, dan AR alias Bat. Mereka berasal dari wilayah Ringinarum dan Weleri, dengan salah satunya berstatus mahasiswa.
Kasubsi Humas Polres Kendal, Iptu Deni Herawan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Ringinarum.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 29 Maret 2026, dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang menjadi lokasi para pelaku,” jelasnya, Kamis (2/4/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di berbagai tempat. Mulai dari dalam jok sepeda motor hingga tas koper yang berada di teras rumah.
Beberapa paket sabu ditemukan dalam klip plastik dengan berat bervariasi, di antaranya 4,90 gram, 4,60 gram, hingga paket kecil seberat 0,14 gram dan 0,16 gram. Polisi juga menemukan dua paket lainnya masing-masing seberat 0,34 gram dan 0,40 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan, serta dua butir pil alprazolam yang ditemukan di saku salah satu tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RF diketahui membeli sabu dari MRM dengan harga Rp9 juta melalui transfer. Barang tersebut kemudian rencananya akan diedarkan.
Sementara dua tersangka lainnya diduga turut membantu dengan imbalan uang puluhan hingga ratusan ribu rupiah, serta dijanjikan dapat menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Saat ini, keempat pemuda tersebut telah diamankan di Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
